TRENINFO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mempertegas langkah nyata dalam memberantas praktik penyuapan dan gratifikasi di lingkungan birokrasi maupun penegakan hukum. Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan keterbukaan publik serta membenahi capaian indeks integritas daerah yang dinilai masih berada dalam kategori rentan korupsi.
Bupati Sidoarjo, Subandi, menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan yang bersih merupakan prasyarat mutlak dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan percepatan pembangunan daerah.
“Suap dan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penyakit birokrasi yang merusak keadilan, menghambat investasi, dan merugikan masyarakat,” tegas Subandi dalam acara Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Pemkab Sidoarjo yang berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, serta dihadiri oleh jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, hingga pejabat teknis daerah.
Soroti Sektor Rawan dan Nilai SPI KPK
Dalam kesempatannya, Subandi memaparkan evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK tahun 2025 yang mencatatkan skor 88,8 (kategori baik) untuk Sidoarjo. Kendati demikian, skor kinerja Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masih berada di angka 59,88. Sementara itu, nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK berada pada angka 72,82, yang menempatkan Pemkab Sidoarjo pada kategori rentan korupsi.
“Data tersebut menunjukkan tingkat kerawanan korupsi masih cukup tinggi. Sistem pencegahan harus terus diperkuat dan tata kelola pelayanan publik harus semakin bersih dari penyalahgunaan wewenang, suap, maupun gratifikasi,” jelasnya.
Pemkab Sidoarjo mengidentifikasi sektor perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta pelayanan publik sebagai area yang paling rawan penyimpangan. Sebagai bentuk tindakan tegas, diterbitkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang memberlakukan prinsip zero tolerance.
Dorong Digitalisasi dan Sinergi Penegak Hukum
Guna menekan potensi penyimpangan, Pemkab Sidoarjo juga menggencarkan modernisasi sistem pemerintahan berbasis digital. Menurut Subandi, transformasi digital mempermudah pengawasan sekaligus meminimalkan celah kebocoran di berbagai lini mulai dari tingkat kepala OPD, camat, hingga kepala desa.
Upaya bersih-bersih birokrasi ini mendapat dukungan penuh dari instansi penegak hukum daerah. Ketua PN Sidoarjo, Ridwan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta memusatkan seluruh layanan publik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menghindari kontak langsung yang memicu pungli.
“Pelayanan kami sudah melalui PTSP, tanpa imbalan apa pun. Kami terus mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan tercela,” ujar Ridwan.
Sementara itu, Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Johnson Ridwan Ginting, menyambut positif kolaborasi lintas instansi ini. KPK berharap komitmen bersama ini dapat mewujudkan ekosistem antikorupsi yang kuat dan berkelanjutan di Kabupaten Sidoarjo. (MFU)



