TRENINFO.ID – Kabupaten Sidoarjo masih berada dalam bayang-bayang ancaman serius peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu tiga bulan (Agustus–Oktober 2026), Polresta Sidoarjo sukses membongkar 147 kasus narkoba dan meringkus sebanyak 180 orang tersangka.
Dari operasi skala besar ini, polisi mengamankan barang bukti bernilai fantastis yang ditaksir mencapai Rp35 miliar. Nilai tersebut berpotensi menyelamatkan sedikitnya 20 ribu jiwa dari jerat barang haram.
Operasi Skala Besar: 180 Tersangka Diamankan
Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam dan pengembangan jaringan peredaran di wilayah hukum Sidoarjo.
“Selama Agustus hingga Oktober 2026, kami mengungkap 147 kasus dengan total 180 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polresta Sidoarjo dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar AKBP Bobby Adimas Condroputra dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (4/11/2026).
Dari 180 tersangka yang diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, sebanyak 174 orang merupakan laki-laki dan 6 orang lainnya adalah perempuan.
Rincian Barang Bukti Senilai Rp35 Miliar
Dalam rilis resminya, kepolisian membeberkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari para jaringan pengedar, antara lain:
1. Sabu-sabu: 1.765,13 gram
2. Ekstasi: 2.089 butir
3. Pil LL / Obat Keras: 30.486 butir
4. Ganja: 4,41 gram
“Nilai ekonomis barang bukti yang berhasil kami amankan diperkirakan mencapai Rp35 miliar. Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 20 ribu jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tambah Bobby.
Modus Operasi: Sistem Ranjau hingga COD
Pengungkapan ratusan kasus ini sekaligus membongkar beragam kecanggihan dan kemajuan modus transaksi yang digunakan para pelaku untuk mengelabui aparat.
Beberapa modus utama yang ditemukan di lapangan meliputi:
– Sistem Ranjau: Narkotika diletakkan di lokasi rahasia tertentu sesuai kesepakatan antara penjual dan pembeli tanpa bertatap muka.
– Cash on Delivery (COD): Pembayaran langsung di tempat pada titik tersembunyi.
– Jasa Kurir Bayaran: Memanfaatkan pihak ketiga untuk mendistribusikan barang haram tanpa keterlibatan langsung sang bandar.
Pemetaan 5 Kecamatan Rawan Narkoba di Sidoarjo
Guna mempersempit ruang gerak para pelaku, Polresta Sidoarjo menetapkan lima kecamatan sebagai zona merah rawan peredaran narkoba:
1. Kecamatan Taman: Desa Sidorejo, Kelurahan Wonocolo, Ngelom, Jemundo, dan Kramat Jegu.
2. Kecamatan Gedangan: Desa Tebel, Sawotratap, Gedangan, Gemurung, dan Keboan Sikep.
3. Kecamatan Krian: Desa Tambak Kemerakan, Ponokawan, dan Krajan.
4.Kecamatan Tulangan: Desa Grogol, Grabagan, Modong, Kajeksan, dan Kebaron.
5. Kecamatan Waru: Desa Tropodo, Bungurasih, Medaeng, dan Berbek.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Sidoarjo. Pengawasan akan terus kami tingkatkan, terutama di wilayah yang sudah teridentifikasi rawan. Kami juga membutuhkan dukungan aktif masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” tegas Kapolresta.
Langkah Pencegahan dan Jerat Hukum
Selain penindakan tegas, Polresta Sidoarjo mengintensifkan langkah preventif yang berfokus pada generasi muda dan pelajar. Edukasi bahaya narkoba gencar dilakukan melalui penyuluhan langsung ke sekolah-sekolah serta pemasangan banner sosialisasi di tempat strategis.
Para tersangka kini dijerat dengan hukum berat sesuai perbuatannya:
1. Kasus Sabu dan Ekstasi: Dikenakan Pasal 114 dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 dan Pasal 610 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
2. Kasus Ganja dan Obat Keras (Pil LL): Diproses berdasarkan ketentuan pasal yang disesuaikan dengan peran serta hasil penyidikan masing-masing tersangka. (VSO)



