TRENINFO.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah membahas postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (P-APBD) tahun 2025. Dalam pembahasan tersebut, diproyeksikan akan terjadi defisit anggaran sebesar Rp 700 miliar akibat target pendapatan yang meleset.
Anggota Banggar DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, mengungkapkan bahwa dari target pendapatan sebesar Rp 12,3 triliun, TAPD memperkirakan hanya akan terealisasi Rp 11,6 triliun. “Dengan kondisi ini, bisa dipastikan kembali bahwa program dan kegiatan untuk warga kota Surabaya akan mengalami rasionalisasi, sebagaimana pada Tahun 2024 yang terpangkas Rp 1,3 triliun,” ujarnya, Sabtu (26/7/2025).
Politisi dari Fraksi PKS ini menambahkan, meskipun dari sisi pendapatan terjadi kenaikan sekitar Rp 1 triliun setiap tahun, namun belum ada upaya intensifikasi dan ekstensifikasi secara signifikan dari dinas penghasil. Ia menilai peningkatan pendapatan lebih disebabkan oleh efisiensi dan pencegahan kebocoran, bukan dari perluasan sumber pendapatan baru.
“Ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemkot Surabaya agar tak terus mengandalkan efisiensi semata,” katanya.
Dalam upaya menutup defisit anggaran, Aning menyebut Pemkot berencana mengajukan pinjaman ke Bank Jatim sebesar Rp 452 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk beberapa proyek strategis, antara lain JLLB Rp 42 miliar, pelebaran jalan Wiyung Rp 130,2 miliar, saluran diversi Gunung Sari Rp 50,1 miliar, penerangan jalan umum (PJU) Rp 50,2 miliar, serta penanganan genangan Rp 179 miliar.
Terkait rencana utang ini, Aning menjelaskan bahwa DPRD telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, PP Nomor 1 Tahun 2024, serta PP Nomor 12 Tahun 2019, pinjaman daerah diperbolehkan dengan sejumlah catatan penting, di antaranya:
-
Mendapatkan persetujuan DPRD melalui pembahasan APBD dan dituangkan dalam bentuk Perda
-
Dilakukan studi kelayakan terhadap kegiatan yang dibiayai
-
Memastikan kemampuan bayar pokok dan bunga dari APBD
-
Jangka waktu pelunasan tidak melebihi masa jabatan wali kota
Aning menegaskan, sebagai anggota Banggar dan Sekretaris Fraksi PKS, dirinya mengingatkan agar rencana pinjaman ini tidak mengganggu program prioritas untuk masyarakat kecil, seperti program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang telah ditetapkan melalui Musrenbang.
“DPRD dalam hal ini tidak memiliki tupoksi sebagai perencana dan pelaksana anggaran. Maka, rencana pinjaman ini sepenuhnya berasal dari Pemkot dan bukan usulan DPRD,” pungkasnya. (HSZ)



