HeadlineNews

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Ilegal, Data Elektronik Diduga Dihapus

250
×

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Ilegal, Data Elektronik Diduga Dihapus

Share this article
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal dalam konferensi pers di Mabes Polri

TRENINFO.ID – Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha. Selain melakukan penyadapan tanpa prosedur resmi, para tersangka diduga kuat melakukan penghapusan data elektronik untuk menghilangkan jejak kejahatan mereka.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial ESW masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Kabareskrim Polri, Asep Syafrudin, mengungkapkan bahwa praktik penyadapan tanpa hak tersebut berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon disisipkan ke dalam sistem penyadapan tanpa melalui proses verifikasi maupun keterkaitan dengan legalitas penegakan hukum.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan,” tegas Asep Syafrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/11/2026).

Sasar Presiden dan Tokoh Publik via Sistem LIMS
Dalam menjalankan aksinya, penyidik menemukan indikasi penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS). Perangkat sistem ini dimanfaatkan para tersangka untuk memantau percakapan sejumlah target tanpa dibekali surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi resmi.

Target penyadapan ilegal ini terbilang luas dan krusial. Selain menyasar nomor telepon Presiden RI dan pejabat tinggi negara, kegiatan tersebut juga membidik tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), media massa, serta kalangan pengusaha nasional.

Untuk menyamarkan perbuatannya, pada Oktober 2026 para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas dan catatan aktivitas (log system) hasil penyadapan dari sistem LIMS. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh petugas internal yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut pada 30 Oktober 2026.

Read  Presiden Brasil Lula Dijadwalkan Kunjungi Indonesia Oktober 2025

Bukti Perangkat Disita, Ancaman 10 Tahun Penjara
Bareskrim Polri bergerak cepat mendalami kasus ini melalui pendekatan scientific crime investigation. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi serta 3 saksi ahli, disamping menyita berbagai barang bukti elektronik yang digunakan dalam aksi tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

– 11 unit telepon genggam (smartphone)

– 1 unit iPad

– 4 unit perangkat penyimpanan data (external storage)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penyadapan ilegal (illegal interception), akses tanpa hak terhadap sistem elektronik (illegal access), serta penghapusan informasi/dokumen elektronik. Ketiganya terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.

Bareskrim menegaskan bahwa proses penyidikan masih berada pada tahap awal dan akan terus dikembangkan secara profesional, transparan, serta akuntabel untuk mengungkap tuntas motif dan pihak-pihak lain yang terlibat. (GBD)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News