HeadlineNews

Kasus BPR DCN Malang, OJK Temukan Dugaan Kredit Fiktif Rp15,6 Miliar

310
×

Kasus BPR DCN Malang, OJK Temukan Dugaan Kredit Fiktif Rp15,6 Miliar

Share this article
(Foto: Humas OJK)

TRENINFO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) DCN, Malang, Jawa Timur. Penyidik OJK telah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Batu.

Penyerahan tahap II tersebut menandai selesainya proses penyidikan oleh OJK sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum dan menjaga integritas industri perbankan.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar, mengatakan dua tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial ZNA dan APW.

“Tersangka pertama berinisial ZNA merupakan Direktur Utama PT BPR DCN. Sedangkan tersangka selanjutnya, APW, menjabat sebagai Direktur PT BPR DCN,” kata Agus, Sabtu (31/10/2026).

Sebelum penyerahan tersangka dan barang bukti, penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum. Berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.

Kasus dugaan tindak pidana perbankan ini terungkap melalui rangkaian proses pengawasan OJK terhadap PT BPR DCN. Proses tersebut mencakup pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan hingga penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang melibatkan kedua tersangka. Salah satunya terkait penarikan kas bon selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024 yang diduga tidak dicatat dalam pembukuan bank.

Dari transaksi tersebut, terdapat sisa dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp5,8 miliar.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik BPR yang menjadi agunan. Barang tersebut bernilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024 dan diduga tidak dicatat dalam pembukuan perusahaan.

OJK juga mengungkap dugaan pencatatan palsu dalam pembukuan bank terkait pemberian 71 fasilitas kredit kepada 31 debitur dengan nilai mencapai sekitar Rp15,6 miliar.

Read  Rupiah Melemah ke Rp16.775 per Dolar, BI Lakukan Intervensi Pasar

Fasilitas kredit tersebut berlangsung pada Juli 2020 hingga Juni 2024. Kredit diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairannya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan.

Sementara itu, tersangka APW secara terpisah diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan. Dana tersebut dihimpun melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp32,9 miliar selama periode Maret 2020 hingga 2022.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Keduanya juga disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.

Penanganan perkara BPR DCN ini diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat integritas dan tata kelola industri perbankan nasional. (UIP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News