HeadlineNews

Dewan Pers Kabulkan Keberatan Gus Ipul Terkait Opini yang Menyudutkan dan Merendahkan Martabat

349
×

Dewan Pers Kabulkan Keberatan Gus Ipul Terkait Opini yang Menyudutkan dan Merendahkan Martabat

Share this article

TRENINFO.ID – Dewan Pers resmi mengabulkan pokok-pokok keberatan yang diajukan oleh Saifullah Yusuf (Gus Ipul) terhadap media siber Jakarta.Suaramerdeka.com. Keputusan ini diambil setelah Dewan Pers memeriksa aduan terkait dua tulisan opini yang dinilai tidak berimbang dan merugikan reputasi Gus Ipul.

Keputusan tersebut tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor 12/Risalah-DP/VII/2026 yang ditandatangani pada Kamis, 2 Juli 2026, setelah melalui proses klarifikasi resmi oleh Dewan Pers.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Nilai Tulisan Merendahkan Martabat dan Salah Rubrik
Dalam risalahnya, Dewan Pers menilai kedua tulisan yang diadukan terbukti memuat pendapat yang menyudutkan Gus Ipul selaku Pengadu. Bahkan, untuk artikel opini yang berjudul “Gus Ipul Si Biang Kerok”, Dewan Pers secara tegas menyatakan bahwa di dalamnya terdapat narasi yang merendahkan martabat Pengadu.

Selain masalah konten, Dewan Pers juga menemukan adanya kelalaian redaksi. Pihak Teradu (Jakarta.Suaramerdeka.com) kedapatan menempatkan salah satu tulisan opini tersebut ke dalam rubrik berita. Setelah dilakukan penilaian mendalam, Dewan Pers menetapkan bahwa kedua tulisan tersebut murni merupakan produk opini, bukan berita.

Penilaian Dewan Pers ini sejalan dengan keberatan awal Gus Ipul. Sejak awal, ia menilai produk pers tersebut mengabaikan prinsip keberimbangan, tidak melakukan konfirmasi, serta membangun narasi sepihak yang merugikan kehormatan dirinya.

Sanksi Korektif dan Permohonan Maaf Media
Sebagai konsekuensi, Dewan Pers mewajibkan Jakarta.Suaramerdeka.com untuk segera melakukan serangkaian tindakan korektif, meliputi:

Memperbaiki diksi yang menyerang personal Pengadu.

Memindahkan tulisan dari rubrik berita ke rubrik opini.

Memuat opini bantahan dari Gus Ipul dan menautkannya (hyperlink) pada artikel yang diadukan.

Mencantumkan catatan resmi pada artikel tersebut bahwa Dewan Pers menilai kontennya telah menyudutkan Pengadu.

Read  Sambut Presiden Prabowo, Gus Ipul Tinjau Kesiapan Lokasi Penutupan Munas-Konbes NU

Dalam forum klarifikasi, pihak Teradu mengakui kelalaian salah penempatan rubrik tersebut sebagai kekhilafan dan menyampaikan permohonan maaf. Namun, terkait isi materi, Teradu menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tetap berada pada penulis opini yang bersangkutan.

Tim Kuasa Hukum: Momentum Pembelajaran Pers yang Bertanggung Jawab
Kuasa Hukum Gus Ipul, Anom Surya Putra, mengapresiasi putusan ini karena memberikan kepastian hukum yang jelas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Sejak awal kami mempersoalkan bahwa produk pers tersebut tidak memenuhi prinsip pemberitaan yang baik dan telah merugikan kehormatan klien kami. Melalui Risalah Penyelesaian ini, Dewan Pers telah memberikan penilaian resmi atas keberatan tersebut. Bagi kami, yang paling penting adalah adanya kepastian dan koreksi terhadap produk pers yang dipersoalkan sesuai mekanisme Undang-Undang Pers,” ujar Anom.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum, Syamsul Huda Yudha, menekankan bahwa kasus ini bukan sekadar membela kepentingan pribadi Gus Ipul, melainkan pengingat penting bagi industri media di Indonesia.

“Kami menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun kemerdekaan pers juga harus dijalankan dengan tanggung jawab, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami berharap hasil penyelesaian ini menjadi pembelajaran bersama agar produk jurnalistik, termasuk opini, disajikan secara tepat, tidak menyesatkan publik, dan tidak merendahkan martabat seseorang,” tegas Yudha.

Melalui Risalah Penyelesaian ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa secara damai melalui mekanisme internal Dewan Pers. Kendati demikian, Gus Ipul mengantongi hak untuk melaporkan kembali kasus ini ke Dewan Pers jika pihak Teradu mangkir dari kewajiban korektif yang telah disepakati. (SEF)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News