TRENINFO.ID – Pemandangan berbeda mulai terlihat di sejumlah ruas jalan protokol Kota Surabaya. Berbagai papan reklame kini mulai berdiri di area taman median jalan. Langkah ini menyusul kebijakan terbaru Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang membuka ruang publik dan jalur hijau sebagai titik pemasangan reklame guna mengoptimalkan pendapatan daerah.
Pantauan di lapangan menunjukkan reklame berukuran sekitar 1,5 x 3 meter telah terpasang di jalur Frontage Ahmad Yani, Jalan Mayjen Yono Soewoyo, Jalan Ir. Soekarno (MERR), hingga Jalan Kertajaya. Mayoritas reklame yang berdiri didominasi oleh produk rokok dengan ukuran yang relatif kecil.
Berpayung Hukum Perwali 73/2025
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Surabaya menegaskan bahwa keberadaan billboard di taman median jalan adalah legal. Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame yang resmi berlaku sejak 8 Desember 2025.
Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir Bapenda Surabaya, Ekkie Noorisma, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan inovasi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebutuhan belanja daerah yang meningkat, seperti pembangunan infrastruktur dan program beasiswa.
“Taman median jalan dan fasilitas Pemkot memang dibuka sebagai titik reklame. Ini tidak melanggar aturan karena sudah diatur dalam Perwali,” ujar Ekkie.
Syarat Keamanan dan Estetika
Meski diizinkan, Pemkot menekankan bahwa pemasangan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Ahli hukum Rusdianto Sesung menyebutkan ada dua syarat utama yang harus dipenuhi:
1. Jaminan Keamanan: Pemasangan tidak boleh membahayakan pengguna jalan.
2. Kontribusi Pembangunan: Penyelenggara reklame wajib ikut menanggung beban perawatan taman tempat reklame tersebut berdiri.
“Pemasangan reklame tetap harus menjaga aspek keamanan dan estetika kota. Tidak asal tancap di taman,” tambah Ekkie Noorisma tegas.
Zona Larangan dan Pembagian Koridor
Dalam regulasi terbaru ini, Pemkot juga menetapkan zona larangan reklame, seperti di area kantor instansi pemerintah (kecuali ditentukan lain oleh Wali Kota). Selain itu, reklame dilarang keras jika mengganggu keindahan kota atau berpotensi merusak sarana prasarana.
Perwali 73/2025 juga membagi kawasan penataan berdasarkan kelas jalan:
1. Koridor Premium
2. Koridor Sedang
3. Koridor Rendah
Respon Pelaku Usaha
Sekretaris Umum P3I Jawa Timur, Agus Winoto, menyambut baik peluang ini. Namun, ia memberikan catatan agar Pemkot menjalankan aturan tersebut secara transparan. “Syarat pengajuan harus disampaikan secara terbuka dan berkeadilan, agar semua pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi daerah dengan pemeliharaan tata kota yang asri dan indah. (EBP)



