HeadlineNews

3 Raperda Strategis Sidoarjo Masuk DPRD, Ada APBD 2027 dan Tibumtranmas Linmas

1
×

3 Raperda Strategis Sidoarjo Masuk DPRD, Ada APBD 2027 dan Tibumtranmas Linmas

Share this article

TRENINFO.ID – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyerahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis kepada DPRD Sidoarjo dalam Rapat Paripurna, Kamis (17/9/2026).

Tiga Raperda tersebut meliputi Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat atau Tibumtranmas Linmas.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Advertisement

Pengajuan tiga Raperda ini menjadi bagian dari proses sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan DPRD. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih dan dihadiri jajaran pimpinan DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sidoarjo.

APBD Sidoarjo 2027 Disusun Berdasarkan KUA-PPAS

Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, penyusunan APBD Sidoarjo 2027 telah mengacu pada kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bersama DPRD.

Menurut Subandi, proses penganggaran harus dilakukan secara cermat dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran juga diarahkan untuk mendukung program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo.

“Penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta didukung sumber daya manusia yang profesional dan andal dengan memperhatikan program prioritas pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” kata Subandi.

Sementara itu, terkait Raperda Perubahan APBD 2026, Subandi menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran tidak hanya berkaitan dengan perubahan nominal dalam struktur APBD.

Perubahan tersebut diposisikan sebagai instrumen pemerintah daerah untuk merespons dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen memastikan kebijakan penganggaran dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan,” ujarnya.

Dokumen persetujuan bersama mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Read  Lampaui Target, Pemkab Sidoarjo Perluas Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Raperda Tibumtranmas Linmas Sidoarjo

Selain dua Raperda terkait anggaran, Pemkab Sidoarjo juga menyerahkan nota penjelasan Raperda Tibumtranmas Linmas kepada DPRD.

Pengajuan Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat termasuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Subandi menilai aturan mengenai ketertiban umum yang saat ini dimiliki Kabupaten Sidoarjo perlu diperbarui. Pembaruan diperlukan agar regulasi dapat menyesuaikan dengan dinamika sosial, perkembangan hukum, serta tantangan globalisasi.

Raperda Tibumtranmas Linmas Sidoarjo juga diarahkan untuk memperkuat sistem Perlindungan Masyarakat (Linmas) sekaligus memperjelas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dalam rancangan tersebut, sejumlah aspek turut diatur, mulai dari perluasan ruang lingkup penertiban, pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, hingga ketentuan mengenai sanksi administratif dan pidana.

“Ketertiban dan ketenteraman adalah modal utama penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan, dan aktivitas sosial ekonomi. Raperda ini hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan tujuan akhir menciptakan suasana tertib, tenteram, serta aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sidoarjo,” tutur Subandi.

Penyerahan tiga Raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Sidoarjo sebelum proses penetapan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. (NHX)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News