TRENINFO.ID – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkap temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi bermasalah. Hasil pengawasan dan uji laboratorium menunjukkan adanya tiga bentuk pelanggaran, yakni aspek administrasi, kandungan gizi, dan mutu beras.
Pengujian dilakukan Bapanas bersama empat laboratorium, yaitu Saraswanti Indo Genetech, Eurofins Angler Biochemlab, Laboratorium IPB Terpadu Bogor, serta Balai Riset dan Pengembangan Pertanian.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh 25 merek tersebut ditemukan tidak memiliki kandungan gizi yang sesuai dengan klaim yang tercantum pada label kemasan.
Pelanggaran pertama berkaitan dengan aspek administrasi. Bapanas menemukan dugaan pemalsuan izin edar, izin edar yang sudah tidak berlaku, hingga ketidaksesuaian informasi antara sertifikat izin edar dan label pada kemasan.
Selain itu, ditemukan pula klaim berlebihan yang dicantumkan pada sejumlah produk beras fortifikasi tersebut.
Pelanggaran kedua berkaitan dengan kandungan gizi. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium, kandungan vitamin dan mineral pada 25 merek beras fortifikasi tidak sesuai dengan klaim yang tercantum pada label produk.
Sementara itu, pelanggaran ketiga berkaitan dengan mutu beras. Bapanas menemukan produk yang mencantumkan klaim sebagai beras premium, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan kualitasnya berada pada kategori medium hingga submedium.
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan praktik tersebut tidak dapat dibenarkan apabila terbukti dilakukan untuk memperoleh keuntungan dengan merugikan konsumen.
“Jangan mengambil keuntungan sebesar-besarnya di atas penderitaan rakyat. Contoh, kemarin ada beras fortifikasi, mengambil keuntungan Rp40.000 satu kilo,” ujar Amran, dikutip di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
“Ini tidak benar dan itu pun bukan fortifikasi. Sudah palsu, dijual mahal,” ucapnya.
Bapanas Koordinasi dengan Polri
Amran mengatakan, temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi tersebut telah dikomunikasikan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Ia meminta penanganan dilakukan secara tegas karena beras merupakan salah satu kebutuhan pangan yang berkaitan langsung dengan masyarakat luas.
“Ini kami telepon Pak Kapolri. Langsung ditindak tegas. Tidak boleh ada ampun,” kata Amran.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan persoalan satu orang. Ini untuk 286 juta orang, kita harus jaga,” lanjutnya.
Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan, Satgas Pangan Polri telah melakukan asesmen bersama Bapanas pada 10-12 September 2026.
Pemeriksaan mencakup aspek keamanan pangan, kandungan gizi, mutu produk, serta penelusuran lebih lanjut terhadap temuan yang diperoleh.
“Kami berkomitmen untuk memberikan respon yang cepat, tegas, dan terukur terhadap setiap temuan dari Bapanas. Semua temuan akan diverifikasi secara bersama-sama, akan diuji secara ilmiah,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, aparat juga akan menelusuri rantai distribusi produk serta mendalami kemungkinan adanya unsur pidana.
“Kami juga akan melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi dan pendalaman terkait adanya peristiwa-peristiwa pidananya. Apabila ditemukan pidananya akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
25 Merek Dimiliki 11 Pelaku Usaha
Bapanas menyebut sebanyak 25 merek beras fortifikasi tersebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha. Seluruh pelaku usaha telah mendapatkan surat peringatan dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
Pengawasan melibatkan OKKPD dari sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera Utara.
Hingga minggu pertama September 2026, seluruh merek yang masuk dalam temuan tersebut terpantau telah menghentikan produksi beras fortifikasinya.
Sebanyak 12 merek juga telah menarik stok produknya dari peredaran. Sementara itu, sejumlah merek lainnya masih dalam proses penarikan.
Bapanas menyatakan 25 merek tersebut tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Pemerintah juga menyatakan ancaman pidana dapat diterapkan apabila hasil pemeriksaan dan proses penegakan hukum menemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
Potensi Kerugian Konsumen Capai Rp89 Triliun
Selain menemukan dugaan pelanggaran administrasi, gizi, dan mutu, Bapanas memperkirakan adanya potensi kerugian konsumen akibat selisih harga produk.
Potensi kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp89 triliun. Perhitungan Bapanas menggunakan selisih rata-rata harga jual beras sebesar Rp23.385 per kilogram dengan harga wajar sekitar Rp13.689 per kilogram.
Temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses pengawasan dan penelusuran lebih lanjut oleh pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk memastikan aspek administrasi, keamanan pangan, kandungan gizi, mutu, hingga kemungkinan unsur pidana. (CXF)



