TRENINFO.ID – Antrean kendaraan menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, mencapai sekitar 15 kilometer pada Senin (7/9/2026). Kondisi tersebut mendapat perhatian DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) yang menilai kemacetan terjadi bukan karena kekurangan kapal, melainkan berkurangnya kapasitas pelayanan dermaga.
Ketua Umum DPP GAPASDAP Khoiri Soetomo mengatakan, saat ini terdapat 56 kapal yang memiliki izin operasi di lintasan Ketapang–Gilimanuk. Namun, jumlah kapal yang dapat beroperasi setiap hari hanya sekitar 23 unit.
Jumlah tersebut berada di bawah kondisi normal yang mencapai 28–34 kapal per hari.
“Masalah utamanya bukan kekurangan kapal, tetapi berkurangnya kapasitas dan produktivitas dermaga. Karena itu, penanganannya harus difokuskan pada pemulihan dan optimalisasi dermaga,” ujar Khoiri.
Menurutnya, berkurangnya kapasitas pelayanan tersebut berkaitan dengan ditutupnya Dermaga MB II Ketapang sejak 21 Agustus 2026 untuk peningkatan kapasitas. Di sisi lain, Dermaga Bulusan juga belum dapat beroperasi secara maksimal setelah dua unit dolphin fender roboh ke laut.
Kondisi tersebut membuat kapasitas pelayanan di lintasan Ketapang–Gilimanuk menurun dan berdampak terhadap meningkatnya antrean kendaraan.
GAPASDAP juga menyoroti penerapan pola Tiba–Bongkar–Berangkat (TBB) sebagai salah satu upaya mengurai antrean di Pelabuhan Ketapang. Melalui pola ini, kapal dari Ketapang menuju Gilimanuk langsung membongkar muatan dan kembali ke Ketapang tanpa mengangkut kendaraan maupun penumpang dari Gilimanuk.
Khoiri mengatakan pola TBB memang dapat mempercepat waktu kapal kembali ke Ketapang. Namun, skema tersebut belum tentu secara otomatis meningkatkan jumlah perjalanan kapal karena tetap bergantung pada ketersediaan slot dan kapasitas dermaga.
Penghematan waktu sekitar 15 menit dari penerapan pola TBB dinilai belum cukup untuk menambah jumlah perjalanan apabila fasilitas dermaga masih menjadi titik pembatas.
“Kalau kedua sisi sama-sama padat, TBB seharusnya dilakukan untuk melayani sisi yang mana? Muatan dari Ketapang dan Gilimanuk harus tetap diangkut secara proporsional,” tuturnya.
Menurut Khoiri, situasi saat ini berbeda dengan kondisi arus mudik dan balik Lebaran yang biasanya mengalami kepadatan lebih dominan dari salah satu arah.
Ketika kendaraan dari Ketapang maupun Gilimanuk sama-sama mengalami kepadatan, kapal yang kembali tanpa membawa muatan justru berpotensi membuat kapasitas angkut tidak dimanfaatkan secara optimal.
Karena itu, GAPASDAP mendorong percepatan penyelesaian pekerjaan di Dermaga MB II Ketapang serta perbaikan Dermaga Bulusan agar kapasitas pelayanan penyeberangan dapat kembali meningkat.
Selain pemulihan fasilitas, GAPASDAP mengusulkan evaluasi terhadap waktu sandar atau port time kapal yang saat ini sekitar 36 menit. Waktu tersebut diharapkan dapat dipangkas menjadi sekitar 20–25 menit dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelancaran proses bongkar muat.
Optimalisasi Dermaga LCM dan plengsengan juga dinilai penting untuk menambah kapasitas pelayanan. GAPASDAP turut mendorong pemisahan pelayanan kendaraan ringan dan kendaraan berat serta penyediaan buffer zone bagi kendaraan berat agar antrean tidak meluber hingga ke jalan nasional.
Di sisi armada, GAPASDAP meminta 56 kapal yang memiliki izin operasi di lintasan Ketapang–Gilimanuk dapat dioptimalkan melalui penataan jadwal serta evaluasi operasional harian berbasis data.
“Langkah cepat tetap diperlukan, tetapi harus searah dengan penyelesaian akar masalah. Kebijakan sementara jangan sampai dianggap sebagai solusi permanen,” kata Khoiri.
GAPASDAP berharap penanganan antrean di Pelabuhan Ketapang tidak hanya berorientasi pada mempercepat pergerakan kapal. Lebih dari itu, kebijakan yang diterapkan harus mampu meningkatkan jumlah kendaraan yang terangkut sekaligus menekan waktu tunggu di kedua sisi pelabuhan.
Organisasi tersebut menyatakan siap berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengurai antrean di lintasan Ketapang–Gilimanuk sekaligus menjaga kelancaran distribusi logistik antara Jawa dan Bali. (OBC)



