TRENINFO.ID – Sebanyak 265 kepala keluarga (KK) penghuni rumah kavling di Desa Balonggabus, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, hingga kini belum menerima Sertifikat Hak Milik (SHM), meski telah melunasi pembayaran kepada pengembang sejak 2014. Penantian selama lebih dari satu dekade itu membuat kepemilikan rumah mereka belum memiliki kepastian hukum.
Mayoritas penghuni merupakan warga terdampak semburan lumpur Lapindo yang membeli rumah kavling tersebut sebagai tempat tinggal baru setelah kehilangan hunian akibat bencana. Namun, sertifikat yang dijanjikan pengembang tak kunjung diterbitkan hingga saat ini.
Perwakilan warga, Ahmad Sholeh, mengatakan seluruh pembeli telah memenuhi kewajibannya dengan membayar lunas secara tunai kepada PT Nyerot Hasanah Mulia. Meski tidak ada sistem pembayaran secara angsuran, sertifikat kepemilikan rumah yang dijanjikan perusahaan belum pernah diserahkan.
“Kami semua bayar tunai, tidak ada yang mencicil. Sertifikat dijanjikan, tetapi sampai sekarang belum ada,” ujar Ahmad Sholeh, Kamis (9/7/2026).
Menurut Ahmad, selama ini warga tetap menempati rumah masing-masing tanpa hambatan. Namun, ketiadaan SHM menimbulkan kekhawatiran karena status kepemilikan rumah belum memiliki kekuatan hukum yang jelas, terutama untuk kepentingan waris kepada anak dan cucu.
“Kami ingin generasi berikutnya memiliki rumah dengan sertifikat yang sah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.
Persoalan tersebut mendapat perhatian Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Rizza Ali Faizin. Ia menilai pengembang harus bertanggung jawab karena seluruh kewajiban pembeli telah dipenuhi sejak lebih dari 12 tahun lalu.
“Ada sekitar 350 pembeli, mayoritas korban Lapindo. Semua sudah melunasi pembayaran, tetapi sertifikat tak kunjung diterbitkan,” kata Rizza.
Politikus yang akrab disapa Gus Reza itu menegaskan alasan perusahaan yang mengaku telah diambil alih (take over) atau mengalami kepailitan tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan hak-hak konsumen. Menurutnya, setiap klaim mengenai perubahan status perusahaan harus didukung dengan dokumen hukum yang sah.
“Take over harus dibuktikan dengan putusan atau dokumen pengadilan. Tanpa itu, status hukumnya tidak jelas. PT Nyerot pada 2014 menerima pembayaran tunai dari para pembeli, tetapi sampai sekarang belum menyerahkan SHM. Kalau mengaku pailit, lalu ke mana uang para pembeli itu?” ujarnya.
Rizza memastikan DPRD Sidoarjo akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut hingga seluruh warga memperoleh hak atas sertifikat rumah yang telah mereka lunasi. Ia menilai kepastian hukum bagi para pemilik rumah harus menjadi prioritas agar tidak terus berlarut-larut.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli rumah maupun kavling. Legalitas pengembang, status tanah, hingga kelengkapan perizinan perlu dipastikan terlebih dahulu untuk menghindari persoalan serupa.
“Kasus seperti ini bukan yang pertama di Sidoarjo. Karena itu masyarakat harus benar-benar memastikan legalitas pengembang sebelum melakukan transaksi,” tuturnya.
Bagi ratusan keluarga di Balonggabus, penyelesaian persoalan ini bukan sekadar memperoleh selembar sertifikat. Mereka berharap negara dapat menghadirkan kepastian hukum atas rumah yang telah dibayar lunas sejak 2014, sehingga hak kepemilikan mereka terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya tanpa dibayangi potensi sengketa di masa mendatang. (SEP)



